Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
CPNS

Sekarang Rp 5 juta-an, Dulu Gaji PNS Pernah Hanya Rp 12 ribu/bulan!

13
×

Sekarang Rp 5 juta-an, Dulu Gaji PNS Pernah Hanya Rp 12 ribu/bulan!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id – Sebelum menginjak angka jutaan rupiah seperti sekarang, rupa-rupanya, gaji PNS pernah hanya Rp 12 ribu/bulan. Alkisah, di tahun 1977, gaji PNS untuk golongan terendah adalah sekitar Rp 12 ribu, sementara untuk golongan tertinggi mencapai Rp 120 ribu.

Nilai gaji ini sempat bertahan setidaknya sampai tahun 1992 dan kemudian naik di tahun 1993.

Example 300x600

Pada 1993, gaji PNS untuk golongan terendah menjadi naik menjadi Rp 78 ribu, sementara golongan tertinggi menjadi Rp 537.600.

Memasuki tahun 2000-an, gaji PNS terus naik dalam dua tahun sekali sampai tahun 2007. Lalu sejak 2007, gaji PNS terus naik setiap tahun hingga tahun 2015.

Adapun perjalanan kenaikan gaji PNS dari tahun 1977 hingga tahun 2015 adalah sebagai berikut:

  • Tahun 1977 (PP 7-1977) : Rp 12.000 – Rp 120.000
  • Tahun 1980 (PP 13-1980) : Rp 12.000 – Rp 120.000
  • Tahun 1985 (PP 15-1985) : Rp 12.000 – Rp 120.000
  • Tahun 1992 (PP 51-1992) : Rp 12.000 – Rp 120.000
  • Tahun 1993 (PP 15-1993) : Rp 78.000 – Rp 537.600
  • Tahun 1997 (PP 6-1997) : Rp 78.000 – Rp 537.600
  • Tahun 2001 (PP 26-2001) : Rp 500.000 – Rp 1.500.000
  • Tahun 2003 (PP 11-2003) : Rp 575.000 – Rp 1.800.000
  • Tahun 2005 (PP 66-2005) : Rp 661.300 – Rp 2.070.000
  • Tahun 2007 (PP 9-2007) : Rp 760.500 – Rp 2.405.400
  • Tahun 2008 (PP 10-2008) : Rp 910.000 – Rp 2.910.000
  • Tahun 2009 (PP 8-2009) : Rp 1.040.000 – Rp 3.400.000
  • Tahun 2010 (PP 25-2010) : Rp 1.095.000 – Rp 3.580.000
  • Tahun 2011 (PP 11-2011) : Rp 1.175.000 – Rp 4.100.000
  • Tahun 2012 (PP 15-2012) : Rp 1.260.000 – Rp 4.603.000
  • Tahun 2013 (PP 22-2013) : Rp 1.323.000 – Rp 5.002.000
  • Tahun 2014 (PP 34-2014) : Rp 1.402.400 – Rp 5.302.100
  • Tahun 2015 (PP 30-2015) : Rp 1.486.500 – Rp 5.620.300
Baca juga:  Benarkah Seleksi CPNS Baru Buka Tahun 2023? Ini Penjelasan KemenPAN-RB

Pada April 2019, PNS kembali merasakan kenaikan gaji sebesar 5%. Kenaikan gaji ini bahkan diberlakukan kepada seluruh abdi negara dan juga pensiunan. Seluruh abdi negara yang dimaksud meliputi PNS pusat, daerah, TNI, Polri, serta pensiunan.

Baca juga:  Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS yang Lolos Passing Grade

Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Selain adanya kenaikan gaji berkala, sejak 2017 silam, PNS juga mulai mendapat gaji ke-13. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. (@cpid/dh)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *