“Sementara di provinsi-provinsi lain rata-rata minimal 15 tahun seperti di Jawa Barat sudah 17 tahun. Daftar tunggu haji ini akan semakin panjang,” ujarnya.
Kementerian Agama, menurut Ace Hasan, menentukan Muslimin yang bisa mendaftar haji apabila berusia minimal 12 tahun sehingga kalau daftar tunggu hajinya 40 tahun, baru bisa berangkat haji saat 52 tahun.
“Di Malaysia sudah lama ditentukan bayi saja bisa didaftarkan untuk haji karena daftar tunggu hajinya sudah 60 tahun. Kemenag bisa mengubah aturan ini sehingga dari balita, bahkan bayi, sudah bisa didaftarkan untuk ibadah haji,” katanya.
Selain itu, setoran awal haji juga perlu dinaikkan dari Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta agar nilai manfaatnya makin tinggi.
“Saat ini dengan biaya riil ibadah haji sebesar Rp 69 juta, calon haji hanya membayar biaya haji Rp 35 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp 34 juta berasal dari manfaat dana haji yang diinvestasikan oleh BPKH,” katanya. (*)