detakhukum.id, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) memberitahukan Sensus Penduduk 2020 resmi dimulai. Kamu bisa cek keberadaan NIK KTP dan Nomor Kartu Keluarga sudah terdaftar atau belum.
Melansir Twitter BPS, sistem Sensus Penduduk Online dimulai dari 15 Februari hingga 31 Maret 2020. Masyarakat bisa mengikuti sensus penduduk secara mandiri dengan mengisi data di laman sensus.bps.go.id.
Dalam rangkaian kegiatan Sensus Penduduk 2020, Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pusat Statistik dan Kementerian Dalam Negeri melakukan Sensus Penduduk secara online. Silahkan melakukan pengisian data Anda dan keluarga secara mandiri melalui website ini.
Berikut informasi yang di berikan sebelum melakukan registrasi :
- Siapkan Kartu Keluarga/KTP/buku nikah/dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan
- Apabila ingin menyimpan data sementara silakan tekan tombol “simpan sementara”
- Informasi yang Anda berikan akan dijamin kerahasiaannya berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Partisipasi Anda akan membantu pemerintah mendapatkan data kependudukan yang akurat dan mutakhir sehingga pengambilan kebijakan terkait kependudukan dan perencanaan pembangunan akan lebih baik.
Tahun ini, BPS menggunakan metode kombinasi (combine method) yang menggunakan data administrasi pendudukan dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebagai basis data dasar. Data administrasi Dukcapil tersebut menjadi dasar untuk menghasilkan satu data kependudukan.