detakhukum.id, JawaBarat – Balita berusia 4 tahun dan 4 bulan, meninggal dunia setelah terkena racun ular weling (Bungarus candidus) di Cirebon, Jawa Barat. Balita bernama Adila Oktavia, itu diketahui sempat mengalami koma selama lima hari sebelum akhirnya meninggal.
Anak pasangan suami-istri yang bekerja sebagai pekerja bangunan dan pembantu rumah tangga itu tinggal di Jalan Desa Pamengkang, Blok Wage RT 06 RW 07 Sumur Buah, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
“Setelah lima hari koma, tadi malam atau Rabu 12 Februari 2020 dinyatakan meninggal pukul 20.00 WIB,” kata Ketua Yayasan Sioux Indonesia Aji Rachmat dalam keterangan tertulis di lansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (13/2). Yayasan Sioux adalah lembaga studi ular Indonesia.
“Korban terpatuk di bagian telapak kaki ketika sedang tidur. Ayahnya mengetahui ular berada di betis korban namun ular dalam keadaan lemas,” tutur Aji.
Lalu, Ayah Adila menyangka putrinya dipatuk di sekitar betis. Namun tidak ditemukan tanda-tanda gigitan maupun darah di kedua kaki korban. Sang balita kemudian ditimang-timang ibunya karena menangis kesakitan.
“Setelah hampir setengah jam, baru ketahuan kalau ada darah dan bekas gigitan ular di telapak kaki korban,” ucap Aji.