detakhukum.id – Bagi peserta CPNS yang telah melalui tahap pemberkasan dan dinyatakan lolos serta berhasil mendapatkan NIP, ternyata, mereka tidak langsung serta-merta mulai bekerja, lho!
Menurut Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono, peserta lulus seleksi CPNS 2019 nantinya akan mulai bekerja setelah mendapatkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dari instansinya masing-masing.
Nah, terkait tanggal mulai bekerjanya sendiri akan tercantum dalam surat tersebut.
Misalnya, bila SPMT ditetapkan pada 1 Januari 2021, maka CPNS 2019 yang lolos harus mulai masuk bekerja sebagai CPNS pada tanggal tersebut.
Peserta lulus CPNS dapat menunggu SPMT setelah penetapan TMT atau Terhitung Mulai Tanggal yang diperkirakan tanggal 1 Desember 2020.