Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Sirekap alias Sistem Digital Batal Dipakai di Pilkada 2020. Belum Siap?

12
×

Sirekap alias Sistem Digital Batal Dipakai di Pilkada 2020. Belum Siap?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id, Jakarta – Komisi II DPR tidak sepakat jika Sirekap dijadikan dasar penetapan pasangan calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilkada serentak 2020. Ketersediaan listrik dan jaringan internet di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga menjadi kendala. Selain itu, DPR khawatir terjadi manipulasi data.

Daftar isi

Apa itu Sirekap?

Sirekap adalah aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik, yang digunakan untuk membantu publik maupun penyelenggara pemilu untuk mendapatkan informasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi lebih efektif dan efisien.

Secara umum, sistem ini menggantikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), yang dulu diterapkan pada pemilu 2019.

Apa bedanya Situng dan Sirekap?

Situng berbasis penghitungan terhadap hasil pemindaian penghitungan dokumen (Form C1) Plano dari TPS di tingkat Kabupaten/Kota dan selanjutnya diunggah ke dalam sistem (pusat data).

Sirekap sistemnya bekerja dengan memfoto dokumen pleno pencatatan hasil menggunakan smartphone lalu dikirimkan ke pusat data KPU langsung dari TPS atau di titik terdekat yang memiliki akses internet.

DPR ogah Sirekap buatan KPU jadi rujukan hasil Pilkada

Kamis (12/11/2020), rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR menyepakati Sirekap hanya menjadi uji coba dan pembanding dari hasil hitung manual, juga sarana publikasi hasil penghitungan suara Pilkada serentak 2020.

Example 300x600

Penghitungan dan rekapitulasi manual tetap menjadi basis penentuan hasil pilkada.

Baca juga:  Gibran Putra Jokowi Lawan Kotak Kosong, Ini Hasil Survei Iwan Fals

Penyebabnya:

  • Ketentuan mengenai rekapitulasi elektronik belum cukup disimulasikan dengan optimal, sehingga kredibilitas maupun kemampuannya untuk dijadikan basis penentuan hasil pilkada masih dipertanyakan.
  • Dari 270 daerah pemilihan, belum seluruhnya memiliki infrastruktur jaringan internet. Sehingga hasil perhitungan suara melalui digital di daerah ini rentan dimanipulasi.
  • Sebagian penyelenggara pemilu di daerah belum cakap dalam mengoperasikan aplikasi Sirekap.
Baca juga:  Pasangan Nomor Urut Satu (1) Hadiri Deklarasi Damai KPU

“Kalaupun Sirekap diberlakukan, tidak berarti hitung manual di TPS dihapus. Bedanya hasil perhitungan di TPS langsung terkirim ke pusat data KPU. Untuk mengantisipasi kerumunan, KPU bisa menerapkan live streaming penghitungan dan rekapitulasi suara, live streaming juga bisa jadi jaminan keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas dan meminimalisir kecurangan.” Titi Anggraini, Perluden (13/11/2020).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *