detakhukum.id, Jakarta – Komnas HAM mempertanyakan langkah selanjutnya dari pemerintah usai memutuskan tak akan memulangkan WNI eks ISIS. Komnas HAM merasa pemerintah belum memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait nasib WNI yang tak dipulangkan itu.
“Kita malah jadi bertanya, setelah ini langkah pemerintah Indonesia apa? Kan nggak dijelaskan di situ, cuma tidak memulangkan. Katanya anak-anak dipertimbangkan untuk dipulangkan, kan gitu,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).
Taufan meminta pemerintah tegas dan jelas dalam penegakan hukum bagi para WNI eks ISIS ini. Sebab menurut dia, WNI eks ISIS ini bukan sekadar perkara pulang atau tidak pulang.
“Padahal menurut kita, pemerintah harus jelas, tegas, dalam proses penegakan hukum. Jadi pulang tidak pulang itu pilihan, tapi yang tidak bisa kita hindarkan kita harus melakukan penegakan hukum. Kenapa? Di dalam UU Terorisme, itu pasal 12 a. pasal 12 b, mengatakan sebagai contoh seseorang yang ikut di dalam satu organisasi terorisme itu tindak pidana, 12 b ada bagian di situ mengatakan bila seseorang disebut di dalam pelatihan atau merekrut, atau dia menjadi struktur pelatihan itu, itu juga diancam hukuman maksimal 19 tahun,” ujar Taufan.