Taufan juga menyoroti sikap pemerintah yang belum clear tentang nasib anak-anak WNI eks ISIS tersebut. Terlebih dari 600 eks ISIS itu disebutkan didominasi anak-anak dan perempuan.
Dan Dia mendorong pemerintah untuk mendata para WNI eks ISIS tersebut selain penegakan hukum.
“Ya penegakan hukum, maka dari awal kami katakan profiling, yang kombatan, jangankan dia kombatan ISIS melakukan teror, jadi anggota saja itu pidana, kalau dia melatih atau dia ikut pelatihan dia diancam hukuman maksimum 15 tahun. Nah untuk yang seperti ini diapakan? Dua kemungkinannya, proses hukum di nasional kita, bukan dipulangkan, kita tangkap bawa kemari, masyarakat kita itu kata pemulangan itu seolah-olah ini akan melanggang kangkung di Indonesia, sehingga orang takutkan, padahal bukan, dibawa ke Indonesia itu diadili, dipenjara,” imbuhnya.
Dilansir dari detik.com, Sebelumnya pemerintah memutuskan tidak memulangkan WNI eks ISIS ataupun yang terlibat jaringan teroris lainnya di luar negeri. Hal ini didasari keputusan rapat dengan Presiden Jokowi di Istana.
“Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Tidak akan memulangkan FTF (foreign terrorist fighter) ke Indonesia,” kata Menko Polhukam Mahfud Md di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2). (*)