Sofyan mengharapkan masyarakat yang menerima sertifikat untuk tidak menjual tanah ke pihak lain. Karena salah satu tujuan reforma agraria adalah membuat produktif penerima sertifikat.
“Kita mengharapkan tanah yang dibagi ini jangan sampai beralih ke pihak lain. Tujuan kita memberikan sertifikat biar ada kepastian hukum,
kita tidak menginginkan adanya sertifikat tanah malah jadi mudah dijual,” katanya.
Kalaupun sertifikat ingin dimanfaatkan, kata dia, warga bisa mengajukan kredit usaha rakyat (KUR). “Bunganya diturunkan terus sekarang tinggal 6 persen. Tahun ini Rp 190 triliun, manfaatkan itu kemudian koperasi juga kita berdayakan,” bebernya.
Reforma agraria memiliki total target 12,5 juta hektar bentuknya dalam redritibusi tanah dan akses sosial. Saat ini sudah ada sekitar 2 juta tanah sudah diberikan akses kepada masyarakat baik berstatus hukum adat maupun kepada kelompok masyarakat.
“Hanya sayangnya kebanyakan tanah ini di luar Jawa, karena di Jawa sudah sempit. Di Garut kita meredistribusi sekitar 320 hektar begitu juga di Subang maupun di beberapa tempat lainnya,” kata dia.
Sementara di Papua, Kalimantan, Sumatera yang lebih luas bisa disulap menjadi hutan wisata atau tanaman hutan. “Diharapkan pada tahun 2024 seluruh tanah di Indonesia bisa bersertifikat,”katanya. (Red/Zon)