detakhukum.id, Makassar – Sepasang suami dan istri (pasutri) di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan diamankan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel karena menjadi kurir narkoba.
“Kedua pelaku yang diamankan anggota itu kebetulan adalah sepasang suami istri dan sekarang keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel,” ujar Direktur Ditnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan di Makassar, Sabtu.
Kedua pelaku yang diamankan yakni As (23) dan En (24). Keduanya terbukti menguasai narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua paket setelah digeledah usai transaksi.
Kombes Pol Hermawan menyatakan keberhasilan anggotanya mengamankan keduanya itu setelah adanya informasi yang menyebutkan jika sering terjadi transaksi narkoba di Desa Garessi, Kecamatan Tanete Rilau, Barru.
Atas dasar informasi itu, anggota kemudian menyamar sebagai warga biasa dan sepakat melakukan transaksi disuatu tempat yang telah ditentukan.
“Metode pengungkapannya itu undercover buy. Setelah barangnya dikeluarkan, anggota lainnya langsung menyergap dan mengamankannya,” katanya.
Kombes Pol Hermawan menyebutkan kedua pelaku yang dibawa ke Mapolda Sulsel diinterogasi dan nengajui jika barang haram itu didapatkan dari seorang bandar berinisial KD.
Anggota yang mengetahui identitas buruannya itu kemudian mendatangi alamatnya yang telah disebutkan pelaku, namun KD sudah tidak berada di rumah yang disebutkan itu sehingga dikeluarkan status daftar pencarian orang (DPO).
“KD sekarang buron karena saat anggota ke lokasi yang dimaksud, dia sudah lari. KD ini sudah jadi DPO kami dan akan terus dikejar,” ucapnya.