Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Tambang Milik Tersangka Jiwasraya Diserahkan ke BUMN

22
×

Tambang Milik Tersangka Jiwasraya Diserahkan ke BUMN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id, Jakarta – Kejaksaan Agung terus memburu dan menyita aset-aset milik tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Termasuk aset tambang batubara milik tersangka Heru Hidayat di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur yang kemudian diserahkan ke BUMN.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai langkah penyitaan aset milik tersangka korupsi Asuransi Jiwasraya merupakan langkah tepat.

Example 300x600

“Sudah tepat itu tindakan penyitaan aset milik para tersangka, ini kan langkah penyidikan,” katanya di Jakarta, Minggu (1/3).

Langkah penyitaan dan pemblokiran yang dilakukan penyidik, menurutnya, sebagai bentuk antisipasi pengembalian kerugian negara. Jika pada persidangan nanti, para tersangka diminta untuk mengembalikan kerugian negara.

Baca juga:  Kuasa Hukum Rusmaidi Kesal Tidak Hadirnya Tergugat

“Misalkan vonis semua tersangka diminta kembalikan kerugian negara, tapi jaksa sudah pegang aset tersangka tinggal dilelang,” jelasnya.

Terkait kabar usaha tambang batubara milik tersangka Heru Hidayat yang disita telah diserahkan ke BUMN untuk dikelola, Boyamin mengaku belum mengetahui dan mendengar informasi tersebut.

“Belum tahu saya, ini baru dengar, ” ujarnya.

Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin membantah telah menyerahkan usaha tambang batubara milik tersangka Heru Hidayat di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur ke BUMN.

Baca juga:  Kejagung Cegah Tiga Orang Lagi Kasus Jiwasraya

“Belum, kita baru meminta pendapat. Kan juga dijadikan barang bukti,” katanya.

Burhanuddin menegaskan, pihaknya telah berdiskusi dengan pihak Kementerian BUMN terkait pengelolaan tambang tersebut. Akan tetapi belum menyerahkan pengelolaannya.

“Artinya ada tambang yang tentu tambang ini sudah beroperasi. Nah kalau beroperasi, siapa yang mengelola. Itu saja.” tegasnya.
Penyidik Kejagung menyita usaha tambang milik Heru Hidayat memakai nama PT Gunung Bara Utama (GBU). Usaha tambang milik Komisaris PT Trada Alam Minera (TAM) ini berlokasi di Sendawar, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *