Apa itu PPNS?
Di dalam KUHAP, PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan, dalam melaksanakan tugasnya, berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik POLRI.
Untuk dapat diangkat sebagai pejabat PPNS, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 (dua) tahun;
- Berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a;
- Berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
- Bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah;
- Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- Mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan
Selain harus memenuhi persyaratan sebelumnya, calon pejabat PPNS harus mendapat pertimbangan dari Kapolri dan Kejagung yang harus diberikan masing-masing dalam waktu 30 hari sejak pertimbangan diajukan, jika lewat dari 30 hari, pertimbangan tidak diberikan, maka Kapolri dan Kejagung dianggap menyetujui.
Setelah itu, calon PPNS diangkat oleh Menteri atas usul pimpinan kementerian atau lembaga non kementerian yang membawahi PPNS tersebut, dan wewenang pengangkatan tersebut dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk menteri.
PPNS sebelum menjalankan jabatannya, wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan menteri/pejabat yang ditunjuk, setelah diangkat, PPNS diberi kartu tanda pengenal yang dikeluarkan menteri. KTP PPNS tersebut merupakan bukti keabsahan wewenang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Pejabat PPNS diberhentikan dari jabatannya karena :
- Diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil;
- Tidak lagi bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum; atau
- Atas permintaan sendiri secara tertulis
Pemberhentian tersebut diusulkan pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang membawahi PPNS disertai dengan alasan : karena meninggal dunia atau telah mencapai usia pensiun, melanggar disiplin kepegawaian atau terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Usulan tersebut diajukan dengan mengisi formulir, dan dilampirkan secara elektronik dokumen :
- Petikan Keputusan Menteri mengenai Pengangkatan atau Mutasi Pejabat PPNS
- Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS
Setelah itu, Menteri mengeluarkan surat keputusan menteri mengenai pemberhentian pejabat PPNS dalam waktu paling lama 30 hari sejak diterimanya surat pengusulan pemberhentian.
PPNS di Lingkup Kementerian dan Lembaga
1. PPNS Perhubungan
- 1. LLAJ
- 2. Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
2. Pajak
3. Imigrasi
4. Bea Cukai
5. Komunikasi dan Informatika
- Telekomunikasi
- Informasi Transaksi Elektronik
6. Kehutanan
7. Pertanian
- Perkebunan
- Karantina
8. Pengawasan Obat dan Makanan
9. Lingkungan Hidup
10. Hak Kekayaan Intelektual
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
12. Perlindungan Cagar Budaya
13. PPNS pada setiap Kementerian lainnya
14. PPNS di lingkup Pemerintah Daerah untuk menegakkan Peraturan Daerah