detakhukum.id, Bogor – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (Covid-19) Pusat mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam kerja menjadi dua gelombang untuk wilayah Jabodetabek.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menilai Surat Edaran tersebut sebagai solusi untuk tetap menjaga jarak saat masyarakat yang hendak berangkat kerja.
”Itu merupakan solusi yang tepat untuk tetap menjaga social distancing,” terang Bupati Bogor, Ade Yasin kepada wartawan.
Ia menuturkan, pekerja yang bepergian dalam waktu bersamaan, membuat antrian berjubel di sejumlah moda transportasi. Penumpukan penumpang tersebut, membuat himbauan jaga jarak jadi tidak diterapkan.
”Karena keberangkatan pekerja serentak, membuat penumpukan penumpang di mana-mana,” katanya.
Pemkab Bogor telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 untuk menguatkan aturan dari Surat Edaran Gugus Tugas Pusat di Kabupaten Bogor.
Ade Yasin mengatakan, aturan jam kerja di wilayahnya masih menerapkan 50 persen pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan pergantian shift.
Seperti diketahui, Surat Edaran itu bernomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari (Covid-19) di Jabodetabek.
Juru Bicara penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers, Minggu (14/6), menyebutkan, Surat Edaran ini keluar berdasarkan pengalaman jam sibuk di moda transportasi umum.
Jam kerja yang diatur di Surat Edaran ini menjadi dua gelombang. Jam kerja ini diharapkan bakal menjadi solusi kepadatan di transportasi umum.
”Di dalam Surat Edaran tersebut akan dibagi menjadi 2 tahapan awal mulai kerja dan tentunya akan berimplikasi pada akhir jam kerja. Kita berharap seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN maupun swasta akan menggunakan 2 tahapan,” jelas Yuri.
”Tahap pertama atau gelombang pertama akan memulai pekerjaan mulai 07:00 sampai 07:30 WIB. Diharapkan dengan delapan jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di jam 15:00 sampai 15:30 WIB dan untuk Tahap kedua 10:00 sampai 10:30 sehingga diharapkan mengakhiri jam kerja 18:00 sampai 18:30 WIB,” jelas Yuri.
Pemerintah berharap kantor-kantor tetap membolehkan kelompok rentan terpapar Covid-19 bekerja dari rumah atau WFH. Kelompok rentan yang dimaksud adalah para pegawai yang punya penyakit komorbid.
”Misalnya pada pekerja yang memiliki penyakit komorbid. Pegawai atau pekerja dengan hipertensi misalnya, pekerja dengan diabetes, dengan kelainan penyakit paru obstruksi menahun diharapkan masih bisa diberikan kebijakan bekerja di rumah. Demikian juga untuk pekerja lansia diharapkan juga masih bekerja di rumah,” kata Yuri.