Selain jaminan masa pensiun dan kecilnya risiko pemecatan, adanya pendapatan stabil tentu jadi alasan utama mengapa banyak orang ingin menjadi PNS.
Ya, dibandingkan profesi lain, pendapatan atau gaji pokok PNS per bulan bisa dibilang paling stabil karena dijamin oleh negara. Tak hanya itu, pada kenyataannya, PNS pun bisa memperoleh sejumlah tunjangan dan uang saku saat melakukan perjalanan dinas.
Pertanyaannya sekarang, Berapa sih gaji pokok PNS dan apa saja tunjangan yang diterima ketika menjabat menjadi PNS?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Kisaran hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Daftar isi
Golongan I (lulusan SD & SMP)
Golongan I a | Rp 1.560.800 – 2.335.800 |
Golongan I b | Rp 1.704.500 – 2.472.900 |
Golongan I c | Rp 1.776.600 – 2.577.500 |
Golongan I d | Rp 1.851.800 – 2.686.500 |
Golongan II (lulusan SMA & D-III)
Golongan II a | Rp 2.022.200 – 3.373.600 |
Golongan II b | Rp 2.208.400 – 3.516.300 |
Golongan II c | Rp 2.301.800 – 3.665.000 |
Golongan II d | Rp 2.399.200 – 3.820.000 |
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan III a | Rp 2.579.400 – 4.236.400 |
Golongan III b | Rp 2.688.500 – 4.415.600 |
Golongan III c | Rp 2.802.300 – 4.602.400 |
Golongan III d | Rp 2.920.800 – 4.797.000 |
Golongan IV
Golongan IV a | Rp 3.044.300 – 5.000.000 |
Golongan IV b | Rp 3.173.100 – 5.211.500 |
Golongan IV c | Rp 3.307.300 – 5.431.900 |
Golongan IV d | Rp 3.447.200 – 5.661.700 |
Golongan IV e | Rp 3.593.100 – 5.901.200 |
Nah, ngomongin soal tunjangan. Ini dia beberapa tunjangan yang diterima PNS diluar gaji pokok diantaranya:
1. Tunjangan Kinerja (tukin)
Bisa menjadi tunjangan paling besar yang diterima PNS dengan besaran berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja.
2. Tunjangan Suami/Istri
Besaran tunjangan ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Disitu disebutkan bahwa PNS berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya. Kalau suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok tertinggi.
3. Tunjangan Anak
Besaran tunjangan ini juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, dimana tunjangan ini ditetapkan sebanyak 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga anak. Syaratnya, anak berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/208 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karier PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
6. Perjalanan Dinas
Nggak cuma ke luar kota, bahkan juga ke luar negeri. Setiap kali melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.