detakhukum.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) membekuk tiga orang tersangka calo rapid test yang biasa berkeliaran di sekitar Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Ketiga orang diketahui berminat menjadi calo lantaran panjangnya antrean tes cepat yang disediakan pihak stasiun.
“Mereka cari celah (lantaran) terlihat yg antre dan juga tidak sabar. Jadi mereka menawarkan jasa rapid test dan langsung di dampingi ke kliniknya,” kata Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Heru Novianto di Mapolres Jakpus, Minggu (20/12).
Mereka, ujar Heru, menawarkan jasa rapid test itu seharga Rp 95 ribu. Kemudian ditambah biaya antar ke klinik seharga Rp 40-50 ribu. Mereka diketahui sehari-harinya memang beroperasi sebagai pengemudi ojek.
“Mereka melakukan hal ini sejak diwajibkannya rapid test untuk penumpang kereta api,” kata Heru.
Ketiga tersangka calo itu yakni HS (40 tahun), EY (34), dan AS (46). Mereka dibekuk di sekitar Stasiun Pasar Senen pada Minggu dini hari. Dari tangan HS diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 116 ribu, dari EY Rp 47 ribu, dan dari AS Rp 100 ribu.
Kendati demikian, pihak kepolisian belum memastikan unsur pidana yang akan disangkakan pada tiga orang ini. Sementara ini, mereka tengah dianggap melakukan pemalsuan hasil tes cepat.
Polres Jakpus akan meminta informasi mereka lebih lanjut untuk menetapkan unsur pidananya. Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak klinik. (kp/dh)