Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Entertainment

Trio Ikan Asin Divonis Bersalah, Galih Ginajar dihukum Paling Berat

14
×

Trio Ikan Asin Divonis Bersalah, Galih Ginajar dihukum Paling Berat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detaklifestyle,– Pengadilan Negeri( PN) Jakarta Selatan sudah menja­tuhkan putusan dalam masalah pencemaran nama baik terpaut video ikan asin, Senin( 13/ 4). Persidangan Trio Ikan Asin yang menyeret nama tersangka Galih Ginanjar, Rey Utami serta Pablo Benua dijalan­kan melalui teleconference karna wabah virus corona( Covid- 19). Ketiga tersangka senantiasa terletak di rutan Polda Metro Jaya serta mendengar vonis yang dibaca­kan Hakim Ketua Agus Widodo.

Perihal itu juga di informasikan kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto.“ Persidangan Galih Ginanjar cs dengan jadwal vonis, secara teleconference. Hakim, Jaksa serta PH ada di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebaliknya para terdakwanya senantiasa di Rutan Polda Metro Jaya,” tulis Sugiyarto.

Example 300x600

Hakim Ketua Agus Widodo membacakan vonis persidangan Trio Ikan Asin lewat teleconference.“ Menga­dili tersangka Pablo Benua, Rey Utami serta Galih Ginanjar secara sah serta meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” tutur Agus Widodo.

Baca juga:  Dirly Idol Tanggapi Masalah Rumah Tangga Celine Evangelista dan Stefan William

Rey Utami yang divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, setelah itu Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan Galih Ginanjar divonis yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.“ Menjatuhkan putusan penjara kepada terdakwa 1 selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa 2, 1 tahun 4 bulan serta terdakwa 3 selama 2 tahun dan 4 bulan,” ucapnya.

Terdakwa Galih Ginanjar mendapat vonis paling berat dibanding 2 terdakwa yang lain, Rey Utami serta Pablo. Galih Ginanjar divonis 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

Kuasa hukumnya, Sugiyarto, berkata, Galih menyerahkan langkah selanjutnya kepadanya.“ Sejauh ini( Mas Galih) menyerahkan ke kuasa hukum, bakal melakukan tindakan hukum bagaimana kita berserah mempercayakan kepada kuasa hukumnya,” ucap Sugiyarto.

Baca juga:  Raisa Ngaku Tetap Pake Make Up Meski di Rumah Saja, Ternyata Ini Alasannya

Sugiyarto berkata, Galih Ginanjar bakal melakukan banding atas vonis yang sudah dibacakan. Galih masih memiliki waktu sampai 2 minggu ke depan untuk mengajukan banding tersebut.“ Kami banding fix dalam satu minggu ini. Kami melaporkan banding. Kami memiliki waktu 14 hari buat menyampaikan memori banding,” katanya.

Sedangkan itu, Fairuz A Rafiq akhirnya memberikan tanggapannya terpaut vonis bersalah yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Trio Ikan Asin. Melalui Instagram, ia mengatakan rasa syukurnya atas vonis tersebut.” Kebohongan dapat menutupi kebena­ran, tetapi tidak menghilangkannya. Cuma permasalahan waktu kebenaran terungkap. Allahu Akbar. Terima kasih ya Allah,” kata Fairuz dalam unggahannya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *