Dilansir dari makassartoday.com, Rahmat Taqwa Qurais (RTQ) sebelumnya tidak dilantik bersama dengan 49 orang anggota DPRD lainnya karena tersandung kasus hukum. Ia ditahan tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar karena terlibat kasus narkoba.
Rahmat dibekuk di rumahnya, Jalan Barukang, Makassar, Selasa (20/8/2019) oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar. Dimana dalam razia tersebut ditemukan barang bukti, alat hisap sabu (bong), dua paket narkoba jenis sabu dan dua linting tembakau sintetis.
Namun dalam proses hukumnya, RTQ divonis rehabilitasi 9 bulan oleh tim hakim saat sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Jalan RA Kartini karena terbukti hanya sebagai pengguna.