detakhukum.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materi UU Cipta Kerja, Kamis (12/11/2020). Gugatan tersebut diajukan oleh sekelompok warga yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan pekerja.
Uji formil ini diajukan oleh:
- Hakim Irawan Bangkid Pamungkas – Karyawan swasta
- Novita Widyana – Pelajar
- Elin Diah SUlistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito – Mahasiswa.
Selain itu, ada beberapa gugatan lain terhadap UU ini yang tengah diproses di MK. Lantas, apa saja pokok gugatannya?
Pertama, Tentang penghapusan aturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Kedua, Terkait proses pembentukan undang-undang yang dianggap bermasalah.
Selain gugatan ini, ada gugatan lain menyangkut UU Cipta Kerja yang didaftarkan ke MK. Pemohon lain yang tengah mengajukan gugatan adalah.
- Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa
- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
- Pekerja kontrak, Dewa Putu Reza, dan pekerja lepas, Ayu Putri.
“Berlakunya outsourcing seumur hidup kami tolak. Berlakunya karyawan kontrak atau PKWT seumur hidup, kami tolak. UMK bersyarat dan hilangnya UMSK, kami tolak. Dan juga besarnya pesangon yang diturunkan nilainya, kami tolak. PHK yang dipermudah juga kami tolak. Dan beberapa materi lainnya.” Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia saat menyampaikan poin gugatan ke MK. 3/11/2020.