detakhukum.id, Makassar – Polisi akhirnya menangkap seorang perempuan berinisial I, yang viral di media sosial, karena perbuatannya melempar dan hendak merobek Al-Qur’an. Videonya viral di media sosial dan menuai kehebohan.
Diduga Pertengkaran Masalah Rumah Tangga Seorang Wanita Yang Mengaku Seorang Yahudi, Melakukan Penghinaan terhadap Agama dengan Melempar Alquran bahkan Ingin mebobek Al-Qur’an yang dia pegang.
Kejadian Tersebut di Jl. Tentara Pelajar Lorong 187 Makassar