detakhukum.id – Istilah TMT dan SPMT adalah dua istilah dalam seleksi CPNS yang akan mulai sering dibahas pasca tahap pemberkasan dilangsungkan, maupun selama kamu menunggu penetapan NIP.
Kedua istilah ini sendiri nantinya akan tercantum dalam SK yang dikeluarkan masing-masing instansi yang dilamar.
Pertanyaannya, apa sih beda kedua istilah ini? Ini penjelasannya.
TMT adalah singkatan dari Terhitung Mulai Tanggal. Maksudnya, tanggal di mana setiap CPNS yang lolos diangkat menjadi CPNS.
Sementara itu, SPMT adalah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas. Artinya, surat yang menyatakan bahwa setiap CPNS yang lolos bisa mulai masuk bekerja.
SPMT dibuat oleh masing-masing instansi dan akan diberikan kepada setiap CPNS yang lolos.
Nah, bagi CPNS yang telah mendapatkan SPMT tersebut, tentunya bisa langsung mulai melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta bisa mendapatkan gaji sebagai CPNS.
Ya, betul! Gaji CPNS akan mulai dihitung dari tanggal dikeluarkannya SPMT, bukan tanggal MT.