detakhukum.id, Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan saat ini, level kewaspadaan Covid-19 di Kota Bogor masih berada pada zona kuning yang artinya kebijakan PSBB di masa transisi fase kedua tetap berlaku.
Untuk pembukaan mall di Kota Bogor, Bima menyebut masih diperbolehkan. “Asalkan dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta mengungkapkan Warga Kota Bogor yang ingin menggelar resepsi atau pesta pernikahan nampaknya masih harus bersabar.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum memperbolehkan resepsi pernikahan karena penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Hujan masih cukup tinggi.
“Belum diperbolehkan (resepsi pernikahan) karena Kota Bogor masih dalam level kewaspadaan atau zona kuning,” ucapnya, Senin (15/6).
Menurutnya, resepsi pernikahan akan diperbolehkan jika memang Kota Bogor sudah masuk level II dua atau zona biru.
“Kita akan perbolehkan resepsi pernikahan apabila sudah masuk zona biru berdasarkan keputusan Gubernur Jabar nomor 46 tahun 2020,” tuturnya.
Ia menjelaskan, saat ini Pemkot Bogor terus menggencarkan sosialisasi kepada warga agar lebih patuh melaksanakan pembatasan mikro secara maksimal di tingkat RT/RW. Tujuannya, untuk menekan angka penyebaran virus corona.
“Tanggal 12 Juni kemarin kita masih kuning, 14 hari lagi Kota Bogor akan dievaluasi oleh Gugus Tugas Pemprov Jabar,” jelas Alma. (red/metro)