Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nusantara

Zona Kuning Kota Bogor: Aktivitas Resepsi Pernikahan Masih dilarang

15
×

Zona Kuning Kota Bogor: Aktivitas Resepsi Pernikahan Masih dilarang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id, Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan saat ini, level kewaspadaan Covid-19 di Kota Bogor masih berada pada zona kuning yang artinya kebijakan PSBB di masa transisi fase kedua tetap berlaku.

Untuk pembukaan mall di Kota Bogor, Bima menyebut masih diperbolehkan. “Asalkan dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya. 

Example 300x600

Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta mengungkapkan Warga Kota Bogor yang ingin menggelar resepsi atau pesta pernikahan nampaknya masih harus bersabar.

Baca juga:  Klarifikasi Rhoma Irama, Terkait Dirinya Mau di Proses Hukum

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum memperbolehkan resepsi pernikahan karena penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Hujan masih cukup tinggi.

“Belum diperbolehkan (resepsi pernikahan) karena Kota Bogor masih dalam level kewaspadaan atau zona kuning,” ucapnya, Senin (15/6).

Menurutnya, resepsi pernikahan akan diperbolehkan jika memang Kota Bogor sudah masuk level II dua atau zona biru.

“Kita akan perbolehkan resepsi pernikahan apabila sudah masuk zona biru berdasarkan keputusan Gubernur Jabar nomor 46 tahun 2020,” tuturnya.

Baca juga:  PSBB Transisi Bogor: Volume Kendaraan Masuk Meningkat

Ia menjelaskan, saat ini Pemkot Bogor terus menggencarkan sosialisasi kepada warga agar lebih patuh melaksanakan pembatasan mikro secara maksimal di tingkat RT/RW. Tujuannya, untuk menekan angka penyebaran virus corona.

“Tanggal 12 Juni kemarin kita masih kuning, 14 hari lagi Kota Bogor akan dievaluasi oleh Gugus Tugas Pemprov Jabar,” jelas Alma. (red/metro)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *