detakhukum, Makassar – Akhir akhir ini banyak beredar kabar di media sosial maupun di group WhatsAp (WA) dengan informasi jika masyarakat luar daerah masuk ke kota Makassar dilarang dengan ketentuan harus memiliki kartu Tanda Penduduk (KTP) Makassar.
Juru bicara penanggulangan Covid 19 Kota Makassar Ismail Hajiali, membantah berita itu. Kata dia, Kabar tersebut adalah berita bohong itu hoax, dimana pada saat kegiatan hanya sebagai bagian dari sosialisasi penggunaan masker dan penyemprotan disinfektan ke pada para pengguna jalan,khususnya di daerah perbatasan atau pintu masuk kota Makassar.
Tidak ada itu pemeriksaan KTP, sudah dibantah sama camat biringkanaya karena dia yang tangani perbatasan disitu,tegas Ismail Hajiali, Rabu (8/4).
Jadi itu dilakukan penyemprotan disinfektan, Agar pakai masker tidak ada yang lain, tegasnya.
Ismail Hajiali yang juga menjabat kepala Dinas Kominfo Kota Makassar mengatakan, penyebar berita itu tidak benar alias itu hoax, tengah dilacak oleh timnya untuk menghindari adanya kepanikan di tengah masyarakat, katanya. (Red)